Indonesia pernah menjadi negara yang melarang adanya siarang radio FM dengan alasan apapun. Namun sekarang semua orang boleh memiliki saluran radionya sendiri yang berhak digunakan dengan alasan apapun. Kemudahan dan perkembangan teknologi ini dapat membantu berbagai pihak untuk merealisasikan impian dan cita-citanya untuk memiliki saluran radio maupun televisi.